Struktur Organisasi
SESUAI PERGUB. NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN UPTD BAPELKES DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

Tugas & Fungsi
UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Mempunyai Tugas :
Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pelayanan kesehatan serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Tugas & Fungsi
- Pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pelatihan kesehatan;
- Penyelenggaraan urusan ketatausahaan;
- Penyelenggaraan urusan di bidang penyelenggaraan pelatihan;
- Penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan dan evaluasi pelatihan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas & Fungsi
- menghimpun data dan informasi di bidang tugasnya;
- menyediakan bahan penyusunan rencana kerja dan rencana anggaran UPTD;
- menyusun, menyusun, meneliti, mengordinasikan dan melaksanakan administrasi hukum dan kepegawaian;
- memastikan surat-men Surat-menunjukkan syarat dan ketentuan peraturan;
- menyusun dan merencanakan fasilitas rapat, pertemuan, dan kegiatan;
- membuat dan melaksanakan kebijakan, surat, dan/atau surat resmi untuk kantor;
- melaksanakan penerimaan pegawai, pengumuman, surat/janji, penugasan, serta penilaian PNS;
- melaksanakan kegiatan pengembangan dan peningkatan keterampilan dan kompetensi untuk pegawai UPTD;
- menyusun dan menerapkan SOP;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan fungsi yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas & Fungsi
- menyusun rencana seksi perencanaan dan evaluasi pelatihan;
- menyusun rencana penyelenggaraan pelatihan kesehatan;
- menyusun rencana pelatihan teknis kesehatan Provinsi dan lintas Kabupaten/Kota;
- mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan dan pelatihan proses belajar;
- menganalisis hasil belajar peserta pelatihan widyaiswara serta analisis komprehensif hasil pendidikan dan pelatihan;
- menyusun standar pendidikan dan pelatihan;
- melakukan mutu pengembangan mutu pendidikan dan pelatihan;
- melaksanakan akreditasi pelatihan kesehatan di Provinsi dan dan Kabupaten/Kota;
- menyusun laporan dan hasil pendidikan dan pelatihan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.

Tugas & Fungsi
- menyusun rencana program seksi penyelenggaraan pelatihan;
- membuat tata kerja di lingkungan seksi penyelenggaraan pelatihan;
- menyiapkan bahan pengembangan metode pelatihan;
- menyiapkan informasi dan jadwal pelatihan kesehatan;
- melakukan hubungan kerja lintas sektor dan lintas program terkait;
- melakukan kegiatan perpustakaan, laboratorium lapangan;
- menyusun bahan evaluasi dan pelaporan serta menyusun laporan pelatihan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


Melayani dengan "KEREN" : Komitmen, Efektif, Religius, Empati, Nasionalis

Halo 👋
Ada yang bisa kami bantu ?
Ada yang bisa kami bantu ?
